SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memperketat aturan masuk bagi pelancong mulai 30 Januari 2026 melalui penerapan No-Boarding Directive (NBD). Aturan ini memungkinkan otoritas imigrasi meminta maskapai penerbangan menolak penumpang sejak dari negara asal bila dianggap tidak memenuhi syarat atau dikategorikan tidak diinginkan.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menegaskan, kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan perbatasan sekaligus mencegah potensi ancaman memasuki Singapura lebih awal.
“NBD memungkinkan ICA mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, berdasarkan informasi awal perjalanan mereka, untuk naik pesawat menuju Singapura,” tulis ICA dalam pernyataannya, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (29/11/2025).
Maskapai Bisa Dilarang Mengangkut Penumpang Tertentu
Maskapai akan menerima pemberitahuan khusus dari ICA apabila ada calon penumpang yang masuk daftar NBD. Mereka yang ditandai tidak boleh diizinkan naik pesawat, dan pihak maskapai sudah diberi pengarahan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ini.
ICA menggunakan data dari SG Arrival Card (SGAC) dan manifes penerbangan untuk mengidentifikasi penumpang berisiko sebelum mereka tiba di Singapura.
Denda Ratusan Juta Rupiah bagi Maskapai dan Pilot
Kebijakan baru ini tidak main-main terkait sanksi. Operator maskapai yang melanggar dapat dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp128,8 juta untuk setiap pelanggaran.
Tidak hanya operator, pilot dan anggota kru juga bisa dikenai sanksi serupa, denda hingga 10.000 dolar Singapura dan/atau hukuman penjara maksimal 6 bulan.
ICA menekankan kepatuhan penuh maskapai sangat krusial demi menjaga efektivitas sistem keamanan perbatasan.