Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Anton Suhartono
Maskapai yang melanggar aturan pembatasan masuk Singapura bagi pelancong tertentu bisa didenda 10.000 dolar untuk setiap pelanggaran (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memperketat aturan masuk bagi pelancong mulai 30 Januari 2026 melalui penerapan No-Boarding Directive (NBD). Aturan ini memungkinkan otoritas imigrasi meminta maskapai penerbangan menolak penumpang sejak dari negara asal bila dianggap tidak memenuhi syarat atau dikategorikan tidak diinginkan.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menegaskan, kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan perbatasan sekaligus mencegah potensi ancaman memasuki Singapura lebih awal.

“NBD memungkinkan ICA mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, berdasarkan informasi awal perjalanan mereka, untuk naik pesawat menuju Singapura,” tulis ICA dalam pernyataannya, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (29/11/2025).

Maskapai Bisa Dilarang Mengangkut Penumpang Tertentu

Maskapai akan menerima pemberitahuan khusus dari ICA apabila ada calon penumpang yang masuk daftar NBD. Mereka yang ditandai tidak boleh diizinkan naik pesawat, dan pihak maskapai sudah diberi pengarahan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ini.

ICA menggunakan data dari SG Arrival Card (SGAC) dan manifes penerbangan untuk mengidentifikasi penumpang berisiko sebelum mereka tiba di Singapura.

Denda Ratusan Juta Rupiah bagi Maskapai dan Pilot

Kebijakan baru ini tidak main-main terkait sanksi. Operator maskapai yang melanggar dapat dikenai denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp128,8 juta untuk setiap pelanggaran.

Tidak hanya operator, pilot dan anggota kru juga bisa dikenai sanksi serupa, denda hingga 10.000 dolar Singapura dan/atau hukuman penjara maksimal 6 bulan.

ICA menekankan kepatuhan penuh maskapai sangat krusial demi menjaga efektivitas sistem keamanan perbatasan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
18 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
21 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
21 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal