SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura mulai 30 Januari 2026 memperketat aturan masuk bagi pelancong. Melalui kebijakan baru No-Boarding Directive (NBD), otoritas bisa meminta maskapai menolak calon penumpang sejak dari negara asal, apabila mereka dinilai tidak memenuhi syarat atau tergolong tidak diinginkan.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menjelaskan, pemberlakuan NBD bertujuan memperkuat keamanan perbatasan dan mencegah potensi ancaman memasuki Singapura sedini mungkin.
"NBD memungkinkan ICA untuk mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, berdasarkan informasi awal perjalanan mereka, untuk naik pesawat menuju Singapura,” bunyi pernyataan resmi ICA.
Maskapai Akan Terima Pemberitahuan Khusus dari ICA
Di bawah aturan ini, maskapai akan menerima pemberitahuan apabila ada penumpang yang masuk daftar NBD. Jika sudah ditandai, maskapai dilarang mengizinkan penumpang tersebut naik pesawat. ICA mengaku telah memberi pengarahan kepada seluruh operator maskapai yang melayani rute Singapura agar memastikan kepatuhan penuh.
Informasi awal dari SG Arrival Card (SGAC) dan manifes penerbangan akan digunakan ICA untuk mengidentifikasi calon penumpang berisiko sebelum mereka tiba.