Catat! Singapura Perketat Aturan Masuk mulai 30 Januari 2026

Anton Suhartono
Singapura memperketat izin masuk ke negaranya mulai 30 Januari 2026 (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura memperketat izin masuk ke negaranya, berlaku mulai 30 Januari 2026. Tujuannya untuk memastikan orang-orang tak diinginkan tidak memasuki negara tersebut.

Bahkan, otoritas Singapura akan memberikan pemberitahuan awal kepada maskapai yang menjalankan rute ke negara itu jika ada penumpang yang masuk dalam daftar tidak diinginkan atau tidak memenuhi syarat masuk Singapura. Dengan demikian, maskapai bisa melarang yang bersangkutan untuk naik pesawat menuju Singapura (NBD).

Otoritas Keimigrasian dan Pos Pemeriksaan (ICA) menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat keamanan perbatasan dengan mencegah potensi ancaman mencapai Singapura sejak dini.

“NBD memungkinkan ICA untuk mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, yang kami ketahui dari informasi pelancong sebelumnya bahwa mereka menuju Singapura, untuk naik pesawat ke Singapura," bunyi pernyataan, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (29/11/2025).

Maskapai yang menerima pemberitahuan NBD tidak boleh membiarkan penumpang tertentu untuk naik pesawat. Oleh karema itu, ICA memberi pengarahan kepada maskapai untuk menegakkan NBD.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Bahlil Tegaskan RI Tak Langgar Kontrak

19 jam lalu

Bahlil Sentil Singapura soal Ekspor Gas: Jangan Ajari Indonesia Hargai Kontrak!

19 jam lalu

Asap Karhutla Tak Lagi Terdeteksi ke Singapura dan Malaysia, tapi Masih ke Australia

1 hari lalu

Indonesia Pangkas Pasokan Gas, Singapura Pastikan Pasokan Energi Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal