Dia menambahkan, setelah para napi kejahatan tertentu bebas, mereka harus mendapat surat keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
Dalam membuat keputusan, menteri mendapat pandangan dari dewan peninjau yang terdiri atas para ahli, seperti mantan hakim, pengacara, serta psikiater dan psikolog.
Mereka yang dinyatakan tidak layak untuk dibebaskan akan ditinjau kasusnya setiap tahun.
Singapura memperkirakan UU ini akan berdampak terhadap sekitar 30 pelaku kejahatan setiap tahunnya.
UU ini mendapat tentangan dari lembaga HAM Human Rights Watch dengan alasan penahanan lanjutan karena melanggar hak-hak seseorang dalam menjalani proses hukum.