Situasi Kemanusiaan Paling Memilukan dan Sanksi Masyarakat Dunia: Pembelajaran dari ICJ

Hamidin
Hamidin (Foto: Istimewa)

Hamidin
Mantan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Pengamat Terorisme

AIR MATA darah serta nyawa yang tercecer serta kebahagiaan menjadi barang langka. Saat kita bangsa Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi, memilih putra terbaik menjadi pemimpin bangsa dan wakil rakyat dengan pesta meriah, walaupun ada pertentangan politik atas hitungan persentase kemenangan dan kekalahan, tapi kita tetap berbahagia.

Coba sekarang bandingkan dengan Palestina yang sejatinya juga punya hak hidup damai, hak untuk hidup bahagia, hak untuk hidup layak, makan yang enak dengan tenang, tapi saat ini semua sirna. Sepertinya mereka telah kehilangan totalitas hak-hak hidup dan hak kemanusiaan yang mendasar. Menurut data resmi yang dirilis diberbagai media mainstream, korban meninggal di Gaza meningkat menjadi 29.900 lebih sejak serangan brutal tanpa henti oleh Israel ke Gaza pada 7 Oktober (hingga Kamis, 29 Februari 2024). Sedangkan jumlah yang terluka telah menembus 70.000 orang. Pasukan Israel telah terang-terangan menargetkan setiap titik dan sudut kehidupan di Jalur Gaza. Ini tentu mengerikan.

Kepala badan PBB untuk urusan pengungsi Palestina UNRWA Philippe Lazzarini menegaskan, tidak ada lagi tempat yang aman lagi di Gaza. Sungguh sulit dibayangkan, seorang Lazzari harus membuat daftar permasalahan di Gaza yang berkali-kali disuarakan. Menukil pernyataan Lazzarin, "Berapa kali kita harus mengingatkan kepada dunia akan hal ini? Berbagai penyakit telah menyerang bangsa Palestina di sini. Mereka kelaparan, pasokan pangan terhenti. Rumah sakit yang sejatinya merawat orang sakit berubah menjadi medan perang. 1 juta anak menghadapi trauma setap hari."

Sungguh miris, sementara di luar masyarakat dunia sibuk dengan berbagai persoalan sosial serta pengembangan ekonomi dan politik masing-masing dan kita di Indonesia baru usai dengan pesta demokrasi.

Keputusan Mahkamah Internasional Dipandang Sebelah Mata

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah memutuskan dan menegaskan mereka berwenang untuk mengambil tindakan sementara terhadap Israel karena melanggar beberapa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida. Putusan tersebut dibacakan oleh kepala ICJ Hakim Joan Donkghue. Diputuskan bahwa pasukan Israel tidak boleh mengambil tindakan (genosida). Israel akan mengambil langkah aktif dan pencegahan serta akan menyalurkan bantuan dan akses kemanusiaan lainnya. Israel juga wajib melaksanakan keputusan-keputusan ICJ tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Israel Kecam Keputusan Turki Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan Tiran

Internasional
16 jam lalu

Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Ini Komentar Hamas 

Internasional
18 jam lalu

Kazakhstan Ikuti Jejak UEA dan Maroko, Gabung Klub Negara Muslim Pro-Israel

Internasional
18 jam lalu

Ini Alasan Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu

Internasional
19 jam lalu

Trump Umumkan Kazakhstan Akan Berdamai dengan Israel di Bawah Perjanjian Abraham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal