Melihat konteks ini, semua negara sebenanya dapat mengambil berbagai langkah untuk melindungi pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Genosida. Jika kita melihat warga Palestina, mereka adalah kelompok yang harus dilindungi sesuai Pasal 2 Konvensi Genosida tersebut. Serangan Israel terbukti telah menyebabkan banyak kematian, kerusakan insprastruktur sipil, dan pengungsian orang.
Sebanyak 93 persen penduduk Gaza kini menghadapi kelaparan pada tingkat sangat kritis. Anak-anak di Gaza menghadapi trauma serius. Sebanyak 1,4 juta orang saat ini tinggal di tempat penampungan. Selain itu berbagai penyakit menyebar.
Tampaknya sudah satu generasi Palestina terdampak, banyak di antara mereka dibiarkan tanpa ibu dan ayah. Tragedi yang dialami anak-anak sungguh memilukan.
Israel Dikecam Makin Agresif
Kecaman masyarakat Internasional hanya dianggap seperti angin lalu oleh Israel. Dalam sidang ICJ, Tomohiro Mikanagi, direktur jenderal Biro Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang, menyuarakan pendapat sangat keras dalam pidatonya. Dia menegaskan, “Aneksasi tanah oleh Israel melanggar hukum internasional”.
Tidak hanya Jepang, Tiongkok pada sidang hari ke-4 di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda, diwakili Ma Xinmin dari biro Hukum Kemlu China, menyampaikan argumen dan kecaman negaranya. Disebutkan, "China terus mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk memulihkan hak-hak sah mereka."