Penetapan status PHEIC berasal dari Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang dibuat pada 2005. Regulasi itu merepresentasikan perjanjian internasional untuk membantu mencegah dan menanggapi risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar ke seluruh dunia.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS menggambarkan peraturan tersebut sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum dari 196 negara untuk membangun kemampuan mendeteksi dan melaporkan potensi keadaan darurat kesehatan masyarakat di seluruh dunia. IHR mengharuskan semua negara memiliki kemampuan untuk mendeteksi, menilai, melaporkan, dan menanggapi peristiwa kesehatan masyarakat.
Sejak lahirnya IHR, ada dua keadaan darurat kesehatan masyarakat yang masih berlangsung sampai hari ini. Keduanya adalah wabah polio—yang dimulai pada 2014, dan; Covid-19—yang dimulai pada 2020.
Sementara empat PHEIC lainnya yang juga telah dideklarasikan sejak peraturan itu diberlakukan adalah influenza H1N1 dari 2009 hingga 2010; Ebola dari 2014 hingga 2016, dan dari 2019 hingga 2020, serta; virus Zika pada 2016.
Saat ini, ada lebih dari 16.500 kasus cacar monyet yang dilaporkan di 74 negara.