Suarakan Aspirasi Lewat Lagu, Musisi Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Musisi di Goma, Republik Demokratik Kongo divonis penjara 10 tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KINSHASA, iNews.id - Seorang musisi di Goma, Republik Demokratik Kongodivonis penjara 10 tahun. Dia dinilai bersalah melemahkan moral tentara, menghina dan menghasut penduduk.

Delphin Katembo, alias Idengo ditangkap dalam sebuah konser di Butembo dua bulan lalu. Dia didakwa dengan demoralisasi pasukan Kongo yang terlibat dalam operasi tempur di wilayah Beni dan Butembo dalam melawan pemberontak, menghasut masyarakat untuk menentang pemerintah dan menghina institusi kepresidenan .

Pengacaranya Katembo, Patrick Mukomba pada sabtu (18/12/2021) mengatakan, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran melalui lagu-laguya yang berjudul 'Ini tidak normal' dan 'Hapus lukisan'.

Katembo merupakan musisi berasal dari Beni, salah satu daerah bergolak di negara itu. Dia ditahan di penjara pusat Munzenze di Goma.

Pengacaranya menyatakan 'kekecewaan' dengan hukuman itu. Dia menggambarkannya sebagai 'tindakan terlalu keras untuk seseorang yang hanya mencela apa yang terjadi di Beni.

Mukomba mengatakan dia akan mengajjukan banding atas putusan tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Andika Kangen Band Sakit Parah, Dodhy: Sangat Memprihatinkan

19 hari lalu

Arda Meradang usai Tantri Kotak Dipeluk Pria Misterius saat Manggung di Sukabumi

19 hari lalu

Viral Tantri Kotak Dipeluk Pria Misterius saat Manggung di Sukabumi, Traumatis Banget!

24 hari lalu

Spesies Monyet Baru Ditemukan! Bibir Oranye Bulunya Hitam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal