Pasal 112 mengacu pada hukum penjara hingga 15 tahun karena menghina raja.
Disebutkan dalam surat, "Ini merupakan masalah sensitif yang dapat menyebabkan kekerasan." Isi bagian ini merujuk pada insiden 1976 dan 1992, saat pasukan keamanan menewaskan sejumlah pengunjuk rasa anti-pemerintah.
Sementara itu juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengaku tidak tahu mengenai adanya surat seperti itu dari Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengatakan pemerintah tidak akan menghentikan unjuk rasa, namun pihak berwenang akan menegakkan hukum dan tidak akan menoleransi pelanggaran.