Syed Saddiq si Ganteng Eks Menteri Termuda Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi

Maria Christina Malau
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, Kamis (9/11/2023). (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, Kamis (9/11/2023). Anggota parlemen Muar berusia 31 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Dilansir dari The Star, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan Syed Saddiq bersalah atas seluruh dakwaan yang dihadapinya, yakni bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang. Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dikenakan hukuman denda sebesar RM10 juta atau sekitar Rp33 miliar dan dua cambukan.

Merespons vonis tersebut, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan, segera mengajukan banding untuk membersihkan namanya. Meskipun menghormati putusan pengadilan tersebut, dia bertekad menggunakan semua jalur hukum, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam.

"Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri," kata Syed Saddiq, dilansir dari The Star.

Syed Saddiq yang terkenal karena menjadi menteri di Malaysia dalam usia 25 tahun dan parasnya yang ganteng itu mengatakan, dia telah membicarakan putusan tersebut dengan pengacaranya.  "Kami yakin memiliki kasus yang bagus di sini. Karena itu kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya," ujarnya.

Sementara pengacara Syed Saddiq, Gobind Singh Deo, mengonfirmasi kepada media putusan banding akan diajukan pada hari Kamis.

"Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan," kata anggota parlemen Damansara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
3 hari lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Ini Peran Kakak Najwa Shihab di Grup WA Mas Menteri Core Team

Internasional
3 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal