KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, Kamis (9/11/2023). Anggota parlemen Muar berusia 31 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Dilansir dari The Star, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan Syed Saddiq bersalah atas seluruh dakwaan yang dihadapinya, yakni bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang. Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dikenakan hukuman denda sebesar RM10 juta atau sekitar Rp33 miliar dan dua cambukan.
Merespons vonis tersebut, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan, segera mengajukan banding untuk membersihkan namanya. Meskipun menghormati putusan pengadilan tersebut, dia bertekad menggunakan semua jalur hukum, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam.
"Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri," kata Syed Saddiq, dilansir dari The Star.
Syed Saddiq yang terkenal karena menjadi menteri di Malaysia dalam usia 25 tahun dan parasnya yang ganteng itu mengatakan, dia telah membicarakan putusan tersebut dengan pengacaranya. "Kami yakin memiliki kasus yang bagus di sini. Karena itu kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya," ujarnya.
Sementara pengacara Syed Saddiq, Gobind Singh Deo, mengonfirmasi kepada media putusan banding akan diajukan pada hari Kamis.
"Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan," kata anggota parlemen Damansara.