Syed Saddiq si Ganteng Eks Menteri Termuda Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi

Maria Christina Malau
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis tujuh tahun penjara, Kamis (9/11/2023). (Foto: Reuters)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 29 saksi dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022 itu. Para saksi termasuk ayah Syed Saddiq, Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff dan ibunya Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz. Selain itu, mantan asisten bendahara Armada Rafiq Hakim Razali dan petugas investigasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Nurul Hidayah Kamarudin, Syahmeizy Sulong, dan Asbi Munip. 

Syed Saddiq awalnya didakwa atas kasus CBT dan penyalahgunaan aset di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur sedangkan untuk kasus pencucian uang lainnya di Pengadilan Sesi Johor Baru.

Atas permintaan JPU, Pengadilan Johor Baru mengabulkan agar Syed Saddiq disidangkan atas empat dakwaan tersebut di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Selanjutnya Syed Saddiq diizinkan memindahkan perkaranya ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 25 November 2021.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 jam lalu

Istana Sebut Pengangkatan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah Harus Lewat Keppres

3 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

24 jam lalu

Prabowo: BUMN Akan Kita Tertibkan, Selama Ini Sumber Korupsi

2 hari lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal