Syed Saddiq juga mengomentari terkait posisinya di Muda. Dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut dan akan mengumumkannya hari ini setelah bertemu dengan anggota dan pimpinan partainya.
Saat ditanya apakah dia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan akan menerima hukuman apa pun meskipun keputusan tersebut sulit untuk diterima.
"Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 29 saksi dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022 itu. Para saksi termasuk ayah Syed Saddiq, Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff dan ibunya Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz. Selain itu, mantan asisten bendahara Armada Rafiq Hakim Razali dan petugas investigasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Nurul Hidayah Kamarudin, Syahmeizy Sulong, dan Asbi Munip.
Syed Saddiq awalnya didakwa atas kasus CBT dan penyalahgunaan aset di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur sedangkan untuk kasus pencucian uang lainnya di Pengadilan Sesi Johor Baru.
Atas permintaan JPU, Pengadilan Johor Baru mengabulkan agar Syed Saddiq disidangkan atas empat dakwaan tersebut di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Selanjutnya Syed Saddiq diizinkan memindahkan perkaranya ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 25 November 2021.