KUALA LUMPUR, iNews.id – Malaysia pada hari ini menyatakan tidak akan mengakui sanksi sepihak Amerika Serikat terkait dukungan kepada kelompok pejuang Palestina. Sikap itu disampaikan negeri jiran sebagai tanggapan atas rancangan undang-undang (RUU) yang dibuat AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pihak asing yang mendukung Hamas.
RUU Pencegahan Pembiayaan Internasional Hamas telah disahkan oleh DPR AS pada pekan lalu. Kini, RUU itu sedang menunggu pengesahan lewat pemungutan suara di Senat AS.
Tujuan regulasi tersebut dibuat Amerika adalah untuk menyetop pendanaan pihak asing kepada Hamas dan kelompok pejuang lainnya di Palestina.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim mengatakan, pemerintahnya memantau dengan cermat perkembangan pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, RUU tersebut hanya dapat berdampak pada Malaysia jika Kuala Lumpur terbukti memberikan dukungan material kepada Hamas atau Jihad Islam Palestina.
“Sanksi apa pun terhadap Malaysia juga dapat memengaruhi penilaian Pemerintah AS dan perusahaan-perusahaan AS terhadap Malaysia, serta memengaruhi peluang investasi perusahaan-perusahaan AS di Malaysia,” kata Anwar dalam balasan tertulisnya kepada Parlemen Malaysia, Selasa (7/11/2023).
Malaysia telah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina dan menganjurkan solusi dua negara terhadap konflik antara Israel dan Palestina. Seperti Indonesia, negara tetangga kita ini juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.