Sementara itu, tokoh masyarakat Indonesia yang bekerja di Islamic Union Hong Kong, Abdul Muhaemin Karim, mengatakan, setiap orang wajib berusaha menjaga kesehatan pribadi dan orang lain dalam situasi pandemi seperti saat ini, salah satunya menghindari salat berjamaah dengan jumlah jemaah yang banyak.
"Demikian juga agama mengajarkan kita untuk mengikuti segala aturan yang diberlakukan oleh pemerintah setempat yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi kesehatan kita bersama," ujarnya.
Keputusan KJRI ini juga didukung oleh organisasi keagamaan Islam lainnya di Hong Kong antara lain Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama (PCINU) Hong Kong, Persatuan Organisasi Muslim Indonesia di Hong Kong (POSMIH), dan Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK).
Jumlah WNI di Hong Kong diperkirakan lebih dari 174.000 orang, mayoritas pekerja migran.