Tak Dapat Hadiah Nobel Perdamaian, Trump Diganjar Medali Perdamaian oleh FIFA

Anton Suhartono
Presiden FIFA Gianni Infantino menyerahkan penghargaan Hadiah Perdamaian FIFA kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (5/12 (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden FIFA Gianni Infantino menyerahkan penghargaan Hadiah Perdamaian FIFA kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (5/12/2025). Penyerahan dilakukan di sela drawing Piala Dunia 2026.

Hadiah Perdamaian FIFA yang baru pertama kali diberikan tahun ini diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindakan besar dan luar biasa untuk perdamaian serta mempersatukan masyarakat di seluruh dunia.

Dalam pidatonya, Trump mengklaim telah menyelamatkan puluhan juta nyawa melalui intervensi diplomatik serta menghentikan perang sebelum dimulai.

"Ini benar-benar salah satu kehormatan terbesar dalam hidup saya," kata Trump.

"Gianni telah menjalankan tugas yang luar biasa. Ini adalah penghormatan yang baik bagi Anda dan olahraga sepak bola, atau seperti yang kita sebut sepak bola. Ini melampaui angka-angka yang kita bayangkan," ujarnya lagi.

Menurut Trump, dunia kini menjadi tempat yang lebih aman. Dia lalu menyinggung kinerja pemerintahan AS sebelumnya yang tidak berkontribusi bagi perdamaian.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Iran Hujani Israel dengan Rudal Balistik, Kilang Minyak Bahrain Ikut Meledak

Internasional
14 jam lalu

Viral! Rudal Patriot AS Nyasar Hantam Rumah Warga Bahrain, Gagal Cegat Drone Iran

Internasional
17 jam lalu

Video Buktikan Rudal Tomahawk AS Hantam Sekolah di Iran, Tepis Pernyataan Trump

Internasional
17 jam lalu

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: Kita Lihat Saja Apa yang Terjadi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal