SINGAPURA, iNews.id - Polisi Singapura menangkap seorang pria karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria asal China ini juga nekat membawa selingkuhan ke rumah tapi tak mau bercerai dengan istri sahnya.
Kasus itu dilaporkan pada Januari 2023, saat anak tertuanya melihat perempuan lain di kamar ibunya. Pelaku dilaporkan ke polisi dan baru saja mendapat vonis penjara pada Selasa (1/8/2023).
Melansir dari Channel News Asia, Rabu (2/8/2023) sang istri juga dilarang keluar rumah. Uang dan handphone milik istri juga diambil paksa pelaku.
Pelaku juga mengunci sang istri dan tiga anaknya di dalam kamar. Dia mengancam mereka tidak selamat jika melapor polisi.
Pelaku sudah ditahan dan akan dipenjara selama enam minggu. Dia meminta dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.