Tarif Trump Berlaku Hari Ini, India-Brasil Kena 50%

Anton Suhartono
Tarif baru yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump kepada negara-negara mitra dagangnya berlaku hari ini, Kamis (7/8) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Tarif baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada negara-negara mitra dagangnya berlaku hari ini, Kamis (7/8/2025). Negara-negara tersebut dikenalan tarif masuk ke AS dengan jumlah bervariasi, mulai 15 sampai 50 persen.

Trump menandatangani Instruksi Presiden pada pekan lalu yang memperpanjang pemberlakuan tarif resiprokal tersebut, dari 1 menjadi 7 Agutus. Pemberlakuan tarif sempat ditunda dua kali dari awalnya 9 Juli karena proses negosiasi yang berlangsung.

Dia tetap menjatuhkan tarif baru kepada lebih dari 67 negara meski ada kekhawatiran kebijakan ini mendorong inflasi dan memperlambat pertumbuhan lapangan kerja di negara-negara mitra dagangnya.

Sementara itu negara-negara yang dijatuhi tarif tertinggi antara lain India sebesar 50 persen. Trump pada Rabu kemarin meneken instruksi baru yang menambah tarif masuk untuk India sebesar 25 persen lagi sebagai hukuman atas impor minyak dari Rusia.

Sebelumnya India dikenakan tarif 25 persen yang mulai berlaku hari ini, namun tarif tambahan 25 persen lainnya baru berlaku 3 pekan mendatang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.632 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

7 jam lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

12 jam lalu

Geger! Isyana Sarasvati Akan Tampil di Lollapalooza 2027 di India

13 jam lalu

Iran Peringatkan Dampak Perang Ekonomi AS: Negara Teluk Kena Getahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal