Tega, Lansia di Korsel Bunuh Istri yang Lumpuh dan Butuh Perawatan

Muhammad Fida Ul Haq
Kasus penelantaran keluarga semakin marak di Korsel (Foto: Reuters)

Undang-undang Pidana Korea Selatan menetapkan hukuman penjara minimal lima tahun untuk kasus pembunuhan. Pengadilan mengurangi hukuman pria tersebut dengan mengakui bahwa ia merawat korban hingga saat kejadian, memiliki hubungan yang baik dengannya, tidak memiliki catatan kriminal, dan menunjukkan tanda-tanda penyesalan.

Terdapat kasus lain di Korea Selatan di mana pasien yang sakit parah dibunuh oleh anggota keluarga.

Pada tahun 2021, seorang pria berusia 22 tahun saat itu ditangkap karena membunuh ayahnya, yang sudah terbaring di tempat tidur selama berbulan-bulan setelah mengalami kerusakan otak yang luas. Karena masalah keuangan dan keyakinan bahwa ayahnya tidak mungkin hidup, ia menghentikan pemberian obat dan pasokan makanan serta meninggalkan ayahnya untuk mati.

Dewan Kota Seoul pada tahun 2022 menerapkan peraturan  yang dirancang untuk memberikan dukungan keuangan kepada orang muda antara usia 14 dan 34 tahun yang merawat anggota keluarga dengan kondisi fisik atau mental yang terganggu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Berbagi Kasih, MVN-MNC Peduli Hibur Para Lansia di Rumah Jompo Wisma Harapan Baru

Internasional
12 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Destinasi
24 hari lalu

Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 

Nasional
29 hari lalu

Danantara Ungkap Biang Kerok Banyak BUMN Karya Sakit, Ternyata gegara Hal Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal