Tega, Lansia di Korsel Bunuh Istri yang Lumpuh dan Butuh Perawatan

Muhammad Fida Ul Haq
Kasus penelantaran keluarga semakin marak di Korsel (Foto: Reuters)

Undang-undang Pidana Korea Selatan menetapkan hukuman penjara minimal lima tahun untuk kasus pembunuhan. Pengadilan mengurangi hukuman pria tersebut dengan mengakui bahwa ia merawat korban hingga saat kejadian, memiliki hubungan yang baik dengannya, tidak memiliki catatan kriminal, dan menunjukkan tanda-tanda penyesalan.

Terdapat kasus lain di Korea Selatan di mana pasien yang sakit parah dibunuh oleh anggota keluarga.

Pada tahun 2021, seorang pria berusia 22 tahun saat itu ditangkap karena membunuh ayahnya, yang sudah terbaring di tempat tidur selama berbulan-bulan setelah mengalami kerusakan otak yang luas. Karena masalah keuangan dan keyakinan bahwa ayahnya tidak mungkin hidup, ia menghentikan pemberian obat dan pasokan makanan serta meninggalkan ayahnya untuk mati.

Dewan Kota Seoul pada tahun 2022 menerapkan peraturan  yang dirancang untuk memberikan dukungan keuangan kepada orang muda antara usia 14 dan 34 tahun yang merawat anggota keluarga dengan kondisi fisik atau mental yang terganggu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terungkap Alasan Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Heboh Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Kemenpar Buka Suara

Bisnis
2 hari lalu

Livin’ by Mandiri Hadirkan Fitur QR Antarnegara di Korea Selatan

Internasional
2 hari lalu

Presiden Korsel Repost Video Tentara Zionis Lempar Bocah Palestina dari Atap Bangunan, Ini Komentar Israel

Seleb
3 hari lalu

Ibunda Masuk ICU, Chika Jessica Minta Doa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal