Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

Anton Suhartono
Aljazair mengesahkan UU menjatuhkan hukuman mati kepada pembakar hutan atau lahan (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Aljazair mengesahkan undang-undang (UU) yang menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang terbukti bersalah membakar hutan atau lahan. UU itu disahkan setelah serangkaian kebakaran hutan melanda sebagian wilayah negara itu hingga merenggut korban jiwa.

Anggota majelis nasional mengesahkan UU tersebut pada Kamis (1/10/2026), bersamaan dengan penculikan anak sebagai tindak pidana yang dapat dihukum mati.

Jumlah korban tewas akibat kebakaran hutan di Aljazair mencapai 12 orang, namun beberapa media massa independen meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Aljazair dilanda lebih dari 100 kebakaran hutan dan lahan di timur laut negara itu selama periode gelombang panas dahsyat di Afrika Utara beberapa bulan terakhir.

Setelah itu Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan kementerian kehakiman mengamandemen hukuman pidana bagi pelaku. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

31 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

1 bulan lalu

Aljazair Dilanda Kebakaran Hutan Mematikan, 12 Orang Tewas

2 bulan lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal