Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang terbukti bersalah karena sengaja membakar hutan, pepohonan, atau lahan perkebunan bisa menghadapi hukuman mati.
Hukuman mati juga diperluas ke penculikan anak disertai penyiksaan, pelecehan seksual, atau mutilasi.
Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa mengatakan kepada parlemen, penerapan hukuman mati untuk tindakan-tindakan tersebut sebagai respons untuk menekan kejahatan-kejahatan tersebut.
"Hukuman lebih berat dibenarkan karena pembakaran telah mencapai tingkat kejahatan terorganisasi, dengan penyelidikan menunjukkan adanya hubungan dengan pihak asing," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Tinggi Aljazair akan meninjau UU tersebut sebelum disahkan oleh presiden.