Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

Anton Suhartono
Aljazair mengesahkan UU menjatuhkan hukuman mati kepada pembakar hutan atau lahan (Foto: AP)

Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang terbukti bersalah karena sengaja membakar hutan, pepohonan, atau lahan perkebunan bisa menghadapi hukuman mati.

Hukuman mati juga diperluas ke penculikan anak disertai penyiksaan, pelecehan seksual, atau mutilasi.

Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa mengatakan kepada parlemen, penerapan hukuman mati untuk tindakan-tindakan tersebut sebagai respons untuk menekan kejahatan-kejahatan tersebut.

"Hukuman lebih berat dibenarkan karena pembakaran telah mencapai tingkat kejahatan terorganisasi, dengan penyelidikan menunjukkan adanya hubungan dengan pihak asing," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Tinggi Aljazair akan meninjau UU tersebut sebelum disahkan oleh presiden.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

31 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

1 bulan lalu

Aljazair Dilanda Kebakaran Hutan Mematikan, 12 Orang Tewas

2 bulan lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal