LOS ANGELES, iNews.id - Seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang berbasis di Hawaii dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara karena mencoba memberikan dukungan kepada kelompok Negara Islam yang juga dikenal sebagai ISIS.
Ikaika Erik Kang (35) juga akan berada di bawah pengawasan setidaknya selama 20 tahun setelah dia menyelesaikan masa hukumannya.
"Kang bersumpah untuk membela Amerika Serikat sebagai anggota militer kami, tetapi mengkhianati negaranya dengan bersumpah setia kepada ISIS dan berusaha memberikan dukungan material," kata John Demers, asisten jaksa agung untuk keamanan nasional, seperti dilaporkan AFP, Rabu (5/12/2018).
Menurut pihak berwenang, Kang yang merupakan seorang sersan di Angkatan Darat AS, menjadi simpatik terhadap ISIS setidaknya pada awal 2016 dan secara rutin menonton video propaganda yang diterbitkan online oleh kelompok teror itu sambil menyatakan keinginan untuk menjadi anggota.
Jaksa mengatakan, Kang berbicara secara rinci tentang melakukan tindakan kekerasan tertentu termasuk meluncurkan serangan pada pertemuan umum seperti Parade Natal Honolulu dan merencanakan bom bunuh diri di barak militernya.