Berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak Brunei membatalkan penerapan hukuman seperti itu. Kelompok HAM Amnesty International yang berbasis di London menyebutnya sebagai hukuman yang mengerikan.
"Melegalkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi itu mengerikan," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International.
"Beberapa potensi pelanggaran seharusnya tidak dianggap kejahatan sama sekali, termasuk hubungan seksual konsensual antara orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama."
"Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini dan merevisi hukum pidana sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya," lanjut Chhoa-Howard.
"Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini ke dalam praktik."