Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project, juga menyuarakan desakan serupa.
"Kami mencoba untuk menekan Pemerintah Brunei, tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," demikian pernyataan kelompok HAM yang berbasis di Australia tersebut.
Kelompok itu menyerukan pemerintah Australia untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei.
"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang memberikan tanggal dan mempercepat implementasi," kata Woolfe.
Woolfe mengatakan, belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan Hukum Pidana selain dari pernyataan yang di-posting di situs Jaksa Agung Brunei pada akhir Desember 2018, yang baru terungkap pekan ini.