Terbukti Bersalah, Putri Raja Salman Divonis Penjara oleh Pengadilan Prancis

Nathania Riris Michico
Putri Raja Salman, Hassa bint Salman. (FOTO: Associated Press Limited)

PARIS, iNews.id - Pengadilan Prancis menyatakan Putri Raja Salman dari Arab Saudi, Hassa bint Salman, bersalah atas kasus penganiayaan terhadapan seorang pekerja. Putri Hassa dinyatakan bersalah karena memerintahkan penculikan dan penganiayaan terhadap tukang ledeng di apartemennya di Paris.

Satu-satunya putri Raja Arab Saudi itu, yang tidak menghadiri persidangan, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan dan denda Rp153 juta karena ketidakhadirannya.

Hukuman ini lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yang meminta hukuman enam bulan penjara dan denda Rp76 juta. Putusan tersebut mengikuti persidangan yang dimulai pada Juli 2019.

Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (13/9/2019), jaksa menuduh putri berusia 43 tahun itu memerintahkan pengawal untuk memukuli Ashraf Eid, seorang tukang ledeng, di flat mewah pada 2016.

Perintah itu muncul setelah dia melihat Eid menggunakan ponsel untuk mengambil foto. Atas perintahnya, pengawal sang putri mengikat tangan korban sebelum meninju dan menendangnya serta memaksanya mencium kaki Putri Hassa.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
16 jam lalu

Drama Pembajakan Pesawat Tujuan Israel, Saudi Larang Pesawat Militer Zionis Masuki Wilayahnya

22 jam lalu

Pilot-Kopilot Baku Hantam Diduga Pembajakan, Pesawat Rute Dubai-Tel Aviv Mendarat Darurat di Saudi

2 hari lalu

Arab Saudi Rilis Paket Lengkap Haji untuk Musim 2027, Apa Saja?

6 hari lalu

Arab Saudi Temukan "Harta Karun" di Madinah, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal