PARIS, iNews.id - Pengadilan Prancis menyatakan Putri Raja Salman dari Arab Saudi, Hassa bint Salman, bersalah atas kasus penganiayaan terhadapan seorang pekerja. Putri Hassa dinyatakan bersalah karena memerintahkan penculikan dan penganiayaan terhadap tukang ledeng di apartemennya di Paris.
Satu-satunya putri Raja Arab Saudi itu, yang tidak menghadiri persidangan, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan dan denda Rp153 juta karena ketidakhadirannya.
Hukuman ini lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yang meminta hukuman enam bulan penjara dan denda Rp76 juta. Putusan tersebut mengikuti persidangan yang dimulai pada Juli 2019.
Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (13/9/2019), jaksa menuduh putri berusia 43 tahun itu memerintahkan pengawal untuk memukuli Ashraf Eid, seorang tukang ledeng, di flat mewah pada 2016.
Perintah itu muncul setelah dia melihat Eid menggunakan ponsel untuk mengambil foto. Atas perintahnya, pengawal sang putri mengikat tangan korban sebelum meninju dan menendangnya serta memaksanya mencium kaki Putri Hassa.