Terbukti Bersalah, Putri Raja Salman Divonis Penjara oleh Pengadilan Prancis

Nathania Riris Michico
Putri Raja Salman, Hassa bint Salman. (FOTO: Associated Press Limited)

PARIS, iNews.id - Pengadilan Prancis menyatakan Putri Raja Salman dari Arab Saudi, Hassa bint Salman, bersalah atas kasus penganiayaan terhadapan seorang pekerja. Putri Hassa dinyatakan bersalah karena memerintahkan penculikan dan penganiayaan terhadap tukang ledeng di apartemennya di Paris.

Satu-satunya putri Raja Arab Saudi itu, yang tidak menghadiri persidangan, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan dan denda Rp153 juta karena ketidakhadirannya.

Hukuman ini lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yang meminta hukuman enam bulan penjara dan denda Rp76 juta. Putusan tersebut mengikuti persidangan yang dimulai pada Juli 2019.

Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (13/9/2019), jaksa menuduh putri berusia 43 tahun itu memerintahkan pengawal untuk memukuli Ashraf Eid, seorang tukang ledeng, di flat mewah pada 2016.

Perintah itu muncul setelah dia melihat Eid menggunakan ponsel untuk mengambil foto. Atas perintahnya, pengawal sang putri mengikat tangan korban sebelum meninju dan menendangnya serta memaksanya mencium kaki Putri Hassa.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan

Internasional
14 jam lalu

Heboh, Jemaah Pria Loncat dari Lantai Atas Masjidil Haram

Internasional
3 hari lalu

Penampakan Gurun Tandus di Arab Saudi Berubah Jadi Danau Sangat Luas

Internasional
3 hari lalu

Setelah Salju, Warga Saudi Dikejutkan dengan Gurun Tandus Berubah Jadi Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal