ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis penjara tujuh tahun dan denda sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas sejumlah dakwaan korupsi.
Sharif menyatakan vonis pengadilan itu memiliki motif politik. Pengadilan anti-korupsi di Islamabad menyatakan Sharif tak bisa membuktikan sumber pendapatan atas kepemilikan satu pabrik baja di Arab Saudi.
Menurut hukum Pakistan, kepemilikan pabrik itu menjadi bukti korupsi terjadi. Sharif divonis pengadilan yang sama yakni hukuman 10 tahun penjara dalam dakwaan terkait pembelian apartemen mewah di London.
Vonis itu dibacakan setelah Mahkamah Agung (MA) memecatnya dari jabatan PM yang dipegangnya selama tiga periode. Dia dibebaskan dari penjara pada September selama proses banding.
Para pendukung Sharif menyatakan mantan PM itu juga akan mengajukan banding atas vonis terbarunya.