Terjerat Korupsi, Eks PM Pakistan Nawaz Sharif Divonis 7 Tahun Penjara

Koran SINDO
Nathania Riris Michico
Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif. (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis penjara tujuh tahun dan denda sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas sejumlah dakwaan korupsi.

Sharif menyatakan vonis pengadilan itu memiliki motif politik. Pengadilan anti-korupsi di Islamabad menyatakan Sharif tak bisa membuktikan sumber pendapatan atas kepemilikan satu pabrik baja di Arab Saudi.

Menurut hukum Pakistan, kepemilikan pabrik itu menjadi bukti korupsi terjadi. Sharif divonis pengadilan yang sama yakni hukuman 10 tahun penjara dalam dakwaan terkait pembelian apartemen mewah di London.

Vonis itu dibacakan setelah Mahkamah Agung (MA) memecatnya dari jabatan PM yang dipegangnya selama tiga periode. Dia dibebaskan dari penjara pada September selama proses banding.

Para pendukung Sharif menyatakan mantan PM itu juga akan mengajukan banding atas vonis terbarunya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang

Internasional
12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan PM India Modi Tak Hadiri KTT ASEAN, Ada Kaitan dengan Trump

Internasional
25 hari lalu

Pemicu Perang Pakistan-Afghanistan yang Menewaskan Puluhan Orang

Internasional
25 hari lalu

Militer Pakistan Serang Ibu Kota Kabul Afghanistan Sebelum Sepakati Gencatan Senjata

Internasional
25 hari lalu

Perang Tewaskan Puluhan Orang, Pakistan-Afghanistan Sepakati Gencatan Senjata 48 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal