Menyusul serentetan pembunuhan di Prancis pada 2016, pemilik media arus utama di negara itu mengadopsi kebijakan untuk tidak memutar ulang konten-konten kekejaman.
"Selandia Baru menyerukan ajakan untuk bertindak atas nama Christchurch, meminta negara dan perusahaan swasta untuk mencegah unggahan konten teroris secara online, memastikan penghapusan secara efisien dan cepat serta mencegah penggunaan siaran langsung sebagai alat menyiarkan serangan teroris," tutur Ardern.
"Kami juga berharap lebih banyak investasi dalam penelitian teknologi yang dapat membantu mengatasi masalah ini," kata dia, menambahkan.
Undang-undang Senjata di Selandia Baru kini sudah diperketat, dan hanya ada satu politisi di parlemen negara itu yang menentang tindakan tersebut.
Terdakwa Brenton Tarrant, pria Australia yang didakwa melakukan tindakan teroris ini, diduga menggunakan lima senjata api termasuk semi-otomatis, dalam serangan pada Maret lalu.