Terlibat Perdagangan Manusia, Pasangan India Dibui di Singapura

Nathania Riris Michico
Ilustrasi korban perdagangan manusia. (FOTO: Manan VATSYAYANA / AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Sepasang warga India dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun di Singapura, Selasa (11/2/2020). Mereka dihukum karena mengeksploitasi sejumlah perempuan imigran.

Hukuman atas perdagangan manusia itu merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan di negara makmur itu, yang ditinggali oleh banyak pekerja asing.

Dilaporkan Antara, Rabu (12/2/2020), pasangan warga negara India itu masing-masing diberi hukuman penjara lima tahun enam bulan setelah mereka terbukti bersalah mengeksploitasi tiga perempuan Bangladesh yang mereka rekrut untuk melakukan tarian di berbagai kelab malam, yang dikelola pasangan itu di Singapura.

Pasangan itu juga diharuskan membayar denda, sementara pria pemilik tempat-tempat hiburan malam itu diperintah pengadilan membayar gaji yang belum dibayarkan sebesar hampir 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp68 juta).

"Keduanya ingin mengajukan banding atas hukuman dan vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Mereka bebas dengan uang jaminan," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura, kepada Thomson Reuters Foundation melalui surat elektronik.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
7 jam lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Internasional
9 jam lalu

Kereta Cepat Malaysia-Singapura Segera Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 5 Menit

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: MBG Capai 60,2 Juta Penerima, Setara Beri Makan 10 Kali Penduduk Singapura Tiap Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal