Negara di Asia Tenggara itu, yang berpenduduk 5,6 juta jiwa, bergantung pada satu juta pekerja imigran dari negara-negara seperti Indonesia, China, dan Myanmar untuk memperkuat perekonomian mereka.
Para imigran itu bekerja di berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga pabrik dan pekerjaan rumah tangga.
Kasus itu merupakan pertama kalinya terjadi sejak Singapura menerapkan undang-undang 2015 dalam upaya memerangi perdagangan manusia.
Kelompok-kelompok pembela hak pekerja menyatakan, para pekerja imigran adalah kalangan yang paling rapuh terkena perdagangan manusia.
Siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun, dicambuk, dan dikenai denda. Ada dua lagi kasus perdagangan manusia yang sedang diproses di pengadilan.