Menurut dokumen pengadilan, pasangan tersebut melakukan kekerasan verbal terhadap para perempuan itu, mengendalikan pergerakan serta menyita paspor mereka.
Pasangan itu juga dinyatakan bersalah memaksa salah satu dari perempuan itu melakukan pekerjaan seks.
Menurut jaksa, ketiga perempuan Bangladesh itu diharuskan bekerja setiap hari sementara pasangan tersebut tidak membayar gaji bulanan dua dari perempuan itu sebesar 60.000 taka (sekitar Rp9,6 juta)
Pemerintah memperingatkan para pengusaha bahwa pemerintah akan mengambil tindakan keras untuk mencegah perdagangan manusia.
Singapura ditempatkan pada tingkat "Tier 2" dalam Laporan Perdagangan Manusia Amerika Serikat (AS), sebab belum secara penuh memenuhi standar minimum terkait penghapusan perdagangan manusia.