Terpidana 'Bali Nine' Renae Lawrence Bebas Pekan Depan

Anton Suhartono
Renae Lawrence saat difoto tahun 2005 (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Satu-satunya perempuan terpidana kasus heroin 'Bali Nine', Renae Lawrence, akan dibebaskan dari penjara pada pekan depan.

Perempuan yang kini berusia 41 tahun itu ditangkap pada 2005 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang diikatkan di tubuhnya. Saat itu, dia hendak terbang keluar Bali.

Perempuan asal Australia tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup, namun kemudian dikurangi menjadi 20 tahun. Dia kembali mendapat pengurangan hukuman karena berkelakuan baik selama penahanan.

"Dia akan dibebaskan pada 21 November," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Made Suwendra, dikutip dari AFP, Senin (12/11/2018).

"(Lawrence) Orang baik. Akomodatif, mudah bekerja sama, dan berteman. Tidak ada masalah yang dibuatnya selama di sini," katanya, menjelaskan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

2 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

3 hari lalu

Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur

4 hari lalu

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Isi Narkoba asal Malaysia, Dibungkus ala Snack

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal