Terungkap, Pelaku Penembakan Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Juga Ingin Bakar Masjid

Anton Suhartono
Brenton Tarrant saat menjalani sidang melalui konferensi video pada Maret 2020 (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jemaah dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis hari pertama, Senin (24/8/2020), di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Serangan membabi buta pria penganut supremasi kulit putih yang juga disiarkan langsung melalui Facebook itu menewaskan 51 jemaah Masjid Annur dan Islamic Center serta melukai 40 lainnya.

Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi.

Aksinya dihentikan oleh dua jemaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.

Itulah sekelumit isi persidangan hari pertama, dari 4 hari yang dijadwalkan. Di antara agenda sidang adalah mendengarkan pandangan dari korban selamat serta anggota keluarga korban meninggal, disaksikan langsung oleh Tarrant.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 hari lalu

Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat

Nasional
24 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
28 hari lalu

Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris

Internasional
29 hari lalu

Kejamnya Pemberontak Sudan Bunuh 1.500 Orang, Eksekusi Warga di Masjid dan Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal