Terungkap, Pelaku Penembakan Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Juga Ingin Bakar Masjid

Anton Suhartono
Brenton Tarrant saat menjalani sidang melalui konferensi video pada Maret 2020 (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jemaah dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis hari pertama, Senin (24/8/2020), di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Serangan membabi buta pria penganut supremasi kulit putih yang juga disiarkan langsung melalui Facebook itu menewaskan 51 jemaah Masjid Annur dan Islamic Center serta melukai 40 lainnya.

Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi.

Aksinya dihentikan oleh dua jemaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.

Itulah sekelumit isi persidangan hari pertama, dari 4 hari yang dijadwalkan. Di antara agenda sidang adalah mendengarkan pandangan dari korban selamat serta anggota keluarga korban meninggal, disaksikan langsung oleh Tarrant.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain

Nasional
7 hari lalu

Utusan Khusus Presiden Gandeng Kemenkop, Siapkan 12.000 Masjid Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Internasional
10 hari lalu

Bom Meledak di Masjid saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas

Internasional
12 hari lalu

Ledakan Guncang Masjid saat Salat Maghrib, 5 Jemaah Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal