Meski demikian bukan berarti masyarakat bebas menggunakan ganja. Di bawah undang-undang, ekstrak ganja harus memiliki konsentrasi tetrahydrocannabinol (THC), komponen psikoaktif utama, kurang dari 0,2 persen.
Anutin menegaskan, legalisasi ganja ini awalnya difokuskan untuk kepentingan medis dan kesehatan, bukan rekreasi. Kadar yang diperbolehkan untuk dikonsumsi tak akan memabukkan. Ganja, kata dia, punya manfaat jika digunakan dengan bijak.
Siapa saja yang menggunakan ganja untuk rekreasi akan dihukum. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum dengan mengisapnya di area publik. Mereka bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal 25.000 baht atau sekitar Rp10,5 juta.