"Korban juga tidak diperbolehkan berpuasa, sholat, dan dipaksa makan daging yang tidak halal," kata Roslan.
Selain itu korban yang seharusnya bekerja di satu tempat yakni di rumah majikan, juga dipaksa membersihkan rumah kenalan sang majikan masih di daerah tersebut.
Sang majikan yang tinggal di Kuala Lumpur telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia terancam dijerat Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran.
Korban kini berada di tempat penampungan TKI di Kuala Lumpur sambil menunggu pemulangan ke Indonesia.