TKI di Singapura Dibui 3 Tahun karena Masukkan Deterjen ke Susu Bayi Majikan

Anton Suhartono
TKI di Singapura divonis hukuman penjara 3 tahun karena memasukkan deterjen ke susu bayi majikan (Ilustrasi, Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni pembantu rumah tangga divonis hukuman penjara 3 tahun dalam sidang di pengadilan Singapura, Jumat (20/9/2019). Dia memasukkan deterjen ke susu bayi dari sepupu majikannya.

Perempuan berusia 29 tahun itu nekat memasukkan deterjen ke susu bayi berusia 3 bulan karena cemburu kepada temannya, pembantu asal Myanmar. Perempuan Myanmar tersebut hanya mendapat tugas menjaga bayi, sedangkan dia harus melakukan pekerjaan rumah. Korban selamat karena tidak mengonsumsi susu yang sudah tercampur deterjen itu.

Sementara itu dalam sidang pengadilan, pelaku tak bisa membuktikan bahwa dia diperlakukan buruk oleh majikan, meskipun pekerjaannya lebih banyak.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou Yang mengatakan, terdakwa mulai bekerja pada April 2015. Pada kesempatan tertentu, bayi dari sepupu majikan datang dan menginap.

Saat itu pembantu asal Myanmar hanya mendapat tugas menjaga bayi, sedangkan pelaku melakukan pekerjaan rumah lainnya. Dilatarbelakangi kecemburuan, pelaku mencampur deterjen ke susu, peristiwa ini terjadi 6 September 2018.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam

Bisnis
4 hari lalu

Menkop Dukung KPBS Pangalengan Produksi Susu UHT untuk Program MBG

Nasional
5 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Health
5 hari lalu

Air Putih atau Susu, Mana Lebih Menghidrasi Tubuh?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal