D mengaku bersalah atas dua tuduhan itu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang mengatakan, D mulai bekerja pada 2017 untuk melayani satu keluarga yang terdiri dari enam orang di Punggol.
Peristiwa ini terjadi pada Agustus, D mencampur cairan tubuhnya dengan air minum dan beras.
Secara terpisah, dia juga mencuri uang dengan total lebih dari 13.000 dolar Singapura milik ibu majikannya dalam lima kesempatan, yakni antara Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Baca Juga: TKI di Singapura Dibui 3 Tahun karena Masukkan Deterjen ke Susu Bayi Majikan
"Terdakwa dapat mengakses kamar korban saat membersihkan rumah, mengetahui bahwa brankas itu ditaruh di lemari. Karena itu dia memutuskan untuk mencuri dengan mengakses brankas tersebut. Untuk melakukannya, terdakwa mulai memantau korban setiap kali membuka iPad-nya. Dengan melakukan itu, terdakwa berhasil mengidentifikasi password numerik iPad pengadu. Terdakwa kemudian menunggu sampai dia sendirian di rumah," kata Ang, dikutip dari The Straits Times, Selasa (14/1/2020).