TKI di Singapura yang Dituduh Campur Minuman Majikan dengan Darah Menstruasi Dibui 7 Bulan

Anton Suhartono
TKI di Singapura yang mencampur air minum dan beras majikan dengan darah menstruasi serta mencuri dibui 6 bulan dan 7 pekan (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga di Singapura yang dituduh mencampur air minum dan beras di rumah majikan dengan darah menstruasi serta air kencingnya menjalani sidang vonis pada Senin (13/1/2020).

Perempuan berinisial D itu dijatuhi dua hukuman penjara untuk dua dakwaan yakni masing-masing 6 bulan dan 7 pekan. Selain mencampur minuman dan makanan, dia juga didakwa mencuri.

Keluarga tersebut sempat mengonsumsi minuman dan beras yang terkontaminasi hingga kemudian menyadari dan melaporkan D ke polisi dalam peristiwa pada 2019.

Baca Juga: Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis

Motif perbuatan tersebut, D yakin dengan mencampur minuman dan beras dengan darah menstruasi dan air kencing, majikan akan menurut permintaannya dan tak akan memarahi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

9 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

9 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

29 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal