TKI di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Telanjang Dihukum 17 Bulan Penjara

Anton Suhartono
Perempuan TKI di Singapura rekam majikannya saat mandi dihukum 17 bulan penjara (Foto: Facebook)

Pelaku merekam majikannya dalam kondisi telanjang setidaknya empat kali dengan maksud mempermalukan. Selain itu ada juga video yang diunggah ke TikTok pada 1 Januari 2021.

"Terdakwa mengklaim bahwa dia menghapus video TikTok 1 jam kemudian karena mendapat komentar negatif secara online. Namun, terdakwa menyimpan rekaman video di ponselnya," kata jaksa.

Namun belum selesai sampai di situ, orang tak dikenal yang sempat menyimpan video itu mengunggahnya kembali ke Facebook meski wajah korban sudah disamarkan.

Putra korban secara tak sengaja melihat postingan di Facebook tersebut. Dia mengenali ayahnya meski wajahnya disamarkan serta yang kentara sosok perempuan itu. Saat itu juga dia melapor ke polisi. Video itu bertahan di Facebook sampai 15 Juni 2021. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Live TikTok saat Mangkir Pemeriksaan

Nasional
4 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
12 hari lalu

Heboh Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok Bareng Anaknya, Ini Respons KPK

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Internasional
15 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal