Tolak Bebaskan Tahanan Politik, Presiden Maladewa Bakal Dilengserkan

Nathania Riris Michico
Presiden Maladewa Abdulla Yameen (Foto: Reuters)

MALE, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Maladewa berusaha melengserkan Presiden Abdulla Yameen. Alasannya Yameen dituduh tidak menaati hukum karena menolak membebaskan tahanan politik yang merupakan pimpinan oposisi.

Dilansir Reuters, Senin (5/2/2018), dalam pernyataannya, MA Maladewa menyatakan akan menuntut Presiden Yameen karena belum membebaskan sembilan pemimpin oposisi. Hal ini dikhawatiran akan memicu konflik konstitusional antara MA dengan pemerintah.

MA juga meminta agar 12 anggota parlemen yang telah dicopot dari jabatannya dikembalikan ke posisinya masing-masing.

Sementara itu, Pemerintah Maladewa menyatakan menolak upaya MA Maladewa yang akan melengeserkan Yameen.

Jaksa Agung Maladewa Mohamed Anil mengatakan, pemerintah telah menerima informasi bahwa MA sedang mempersiapkan pemecatan Yameen, namun tindakan itu dianggap ilegal. Polisi dan tentara diperintahkan untuk tidak melaksanakan perintah tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Muda dari 8 Negara Belajar Diplomasi Global di Maldives, Apa yang Dibahas?

57 tahun lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

57 tahun lalu

Bali Dinobatkan Pulau Terbaik di Asia 2025, Kalahkan Maldives dan Phuket

57 tahun lalu

Rekor! Presiden Maladewa Muizzu Gelar Konferensi Pers 15 Jam, Kalahkan Zelensky

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal