MALE, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Maladewa berusaha melengserkan Presiden Abdulla Yameen. Alasannya Yameen dituduh tidak menaati hukum karena menolak membebaskan tahanan politik yang merupakan pimpinan oposisi.
Dilansir Reuters, Senin (5/2/2018), dalam pernyataannya, MA Maladewa menyatakan akan menuntut Presiden Yameen karena belum membebaskan sembilan pemimpin oposisi. Hal ini dikhawatiran akan memicu konflik konstitusional antara MA dengan pemerintah.
MA juga meminta agar 12 anggota parlemen yang telah dicopot dari jabatannya dikembalikan ke posisinya masing-masing.
Sementara itu, Pemerintah Maladewa menyatakan menolak upaya MA Maladewa yang akan melengeserkan Yameen.
Jaksa Agung Maladewa Mohamed Anil mengatakan, pemerintah telah menerima informasi bahwa MA sedang mempersiapkan pemecatan Yameen, namun tindakan itu dianggap ilegal. Polisi dan tentara diperintahkan untuk tidak melaksanakan perintah tersebut.