Trump Akan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Begitu Dilantik jadi Presiden AS

Anton Suhartono
Donald Trump akan menghukum mati pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan begitu dilantik pada 20 Januari 2025 (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump mengancam akan menghukum mati terhadap pemerkosa dan pembunuh. Dia akan langsung memerintahkan menteri kehakiman untuk mempraktikkan hukum tersebut.

Trump, dalam pernyataan di media sosial Truth Social, Selasa (24/12/2024), menegaskan ingin melindungi warganya dari kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan,.

"Begitu dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menerapkan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," kata Trump.

Sikap Trump itu merupakan tanggapan atas pernyataan Presiden Joe Biden pada 23 Desember yang meringankan hukuman sebanyak 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi vonis mati. Hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Trump saat menjabat presiden AS periode pertama, 2017 hingga 2021, menerapkan kembali hukuman mati setelah jeda hampir 20 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Nah! Warga Nigeria Sebut Serangan AS Salah Sasaran, bukan Ngebom Lokasi ISIS

Internasional
1 hari lalu

Jadi Negara Pertama Akui Kemerdekaan Somaliland, Israel Bawa-Bawa Trump

Internasional
2 hari lalu

Gempur ISIS, Trump Kantongi Izin dari Pemerintah Nigeria

Internasional
3 hari lalu

Trump Ingin Rebut Greenland, Uni Eropa Tegaskan Dukung Denmark

Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal