Trump Akan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Begitu Dilantik jadi Presiden AS

Anton Suhartono
Donald Trump akan menghukum mati pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan begitu dilantik pada 20 Januari 2025 (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump mengancam akan menghukum mati terhadap pemerkosa dan pembunuh. Dia akan langsung memerintahkan menteri kehakiman untuk mempraktikkan hukum tersebut.

Trump, dalam pernyataan di media sosial Truth Social, Selasa (24/12/2024), menegaskan ingin melindungi warganya dari kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan,.

"Begitu dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menerapkan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," kata Trump.

Sikap Trump itu merupakan tanggapan atas pernyataan Presiden Joe Biden pada 23 Desember yang meringankan hukuman sebanyak 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi vonis mati. Hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Trump saat menjabat presiden AS periode pertama, 2017 hingga 2021, menerapkan kembali hukuman mati setelah jeda hampir 20 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Siswa Madrasah Tewas Dipukul Helm, Oknum Brimob Maluku Resmi Tersangka

Internasional
14 jam lalu

Memanas! Trump bakal Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Lawan Keputusan MA

Nasional
15 jam lalu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Ungkap Isi Pertemuan 30 Menit dengan Trump di Sela Rapat Board of Peace

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Respons Tarif Trump Jadi 10 Persen: Saya Kira Menguntungkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal