Trump Akan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Begitu Dilantik jadi Presiden AS

Anton Suhartono
Donald Trump akan menghukum mati pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan begitu dilantik pada 20 Januari 2025 (Foto: AP)

Namun setelah Biden menjabat pada Januari pada 2021, dia menunda eksekusi mati terhadap narapidana federal. Di akhir masa jabatannya, Biden meringankan 37 terpidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Berbeda dengan instruksi presiden, grasi tidak bisa dibatalkan oleh siapa yang berkuasa berikutnya. Ini berarti Trump tak bisa membalikkan hukuman terhadap 37 napi tersebut.

Sebelumnya tim transisi pemerintahan Trump mengecam keputusan Biden dengan menyebutnya menjijikkan serta memihak napi pembunuh terkejam di dunia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Buletin
5 jam lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung Proyeksi Ekonomi Indonesia

Buletin
5 jam lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Internasional
11 jam lalu

AS-Iran Berunding Hari Ini, Trump Bujuk Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon

Internasional
11 jam lalu

Terungkap! Netanyahu Bujuk AS Tak Masukkan Lebanon dalam Kesepakatan Gencatan Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal