WASHINGTON, iNews.id - Tunawisma atau gelandangan di Kota Washington DC bakal dijebloskan ke penjara jika tidak patuh terhadap ketentuan yang dibuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Sebelumnya, Trump memerintahkan para gelandangan untuk meninggalkan ibu kota negara itu.
Gedung Putih menyatakan, otoritas akan membersihkan Washington DC AS dari gubuk-gubuk tunawisma dan kriminalitas.
“Para tunawisma akan diberikan pilihan untuk meninggalkan gubuk mereka, dibawa ke tempat penampungan, ditawarkan layanan kecanduan atau kesehatan mental, atau jika menolak, mereka akan dikenakan denda atau hukuman penjara,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (13/8/2025).
Leavitt melanjutkan pemerintah sedang menjajaki strategi untuk merelokasi para tunawisma tersebut menjauh dari ibu kota.
Kepolisian Pertamanan AS telah membersihkan 70 perkemahan tunawisma dari taman-taman federal sejak Maret dan akan membersihkan dua lainnya yang tersisa pada pekan ini.
Andy Wassenich, direktur kebijakan di Miriam's Kitchen, organisasi yang menawarkan layanan kepada para tunawisma, mengatakan timnya sedang berupaya untuk memperingatkan masyarakat.
Banyak tunawisma kebingungan mengenai dampak tindakan keras tersebut.
"Pergilah ke penampungan jika Anda bisa, jika Anda tahan. Jika punya kenalan untuk menumpang, tinggalkan jalanan, dan carilah tempat aman, lalu beri tahu kami apa yang bisa kami bantu untuk Anda," kata Wassenich.
Trump ingin para tunawisma keluar dari Washington DC sebelum mengumumkan pengambilalihan Departemen Kepolisian Metropolitan di bawah pemerintah federal.
Dia lalu mengerahkan 800 pasukan Garda Nasional sebagai upaya keras terhadap kejahatan, upaya yang juga mencakup 500 agen penegak hukum federal lainnya.