Trump Beri Sanksi Pejabat Pengadilan Internasional yang Tangani Kasus Pasukan AS

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki pasukan AS.

Ini merupakan bentuk tekanan AS agar pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menghentikan pengungkapan dugaan kejahatan perang di Afghanistan.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump mengatakan pemerintahannya akan memblokir properti dan aset milik setiap pejabat ICC yang menyelidiki kasus dugaan kejahatan perang melibatkan pasukan AS.

"Kami tidak bisa, kami tidak akan berdiri di saat rakyat kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negara AS Mike Pompeo, dikutip dari AFP, Jumat(12/6/2020).

"Saya berpesan kepada para sekutu dekat kami di seluruh dunia, orang-orang Anda mungkin jadi yang berikutnya, terutama negara-negara NATO yang memerangi terorisme di Afghanistan bersama kami,” ujarnya, melanjutkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Internasional
13 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
15 jam lalu

Ngeri! Pesawat Mendarat Darurat di Jalan Raya Hantam Mobil

Internasional
16 jam lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Inggris, Pangeran Andrew Dituduh Bocorkan Rahasia Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal