WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump komitmen menentang pencaplokan Tepi Barat oleh Israel. Kabar mengenai aneksasi Tepi Barat mengemuka setelah pada Minggu (8/2/2026), Kabinet Keamanan mendesak penghapusan undang-undang (UU) yang melarang pemukim Yahudi membeli tanah warga.
Seorang sumber pejabat Gedung Putih mengatakan situasi Tepi Barat yang stabil justru menjaga keamanan Israel.
"Ini sejalan dengan tujuan pemerintahan ini (Israel) untuk mencapai perdamaian di kawasan,” kata pejabat tersebut, kepada Reuters, dikutip Selasa (10/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan sang pejabat seiring meningkatnya kritik global terhadap rencana Israel tersebut. Penolakan tak hanya datang dari delapan negara Muslim seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Turki, Pakistan, dan Indonesia, tapi juga negara Eropa termasuk Inggris, Jerman, dan Spanyol.
“Keputusan dan tindakan ilegal Israel bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum (terhadap wilayah Palestina)," demikian isi pernyataan bersama 8 negara Muslim, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Langkah Israel itu hanya akan memperkuat aktivitas pemukiman ilegal Yahudi serta memberlakukan realitas hukum dan pemerintahan baru di Tepi Barat, sehingga mempercepat upaya pencaplokan ilegal dan mengusir rakyat Palestina.
Sekjen PBB Antonio Guterres, Inggris, dan Spanyol juga bergabung dalam mengecam tindakan Israel itu.
Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric menegaskan rencana Israel itu mengganggu stabilitas dan merusak prospek solusi dua negara.
“Keputusan-keputusan ini tidak membawa kita ke arah yang benar. Keputusan-keputusan ini justru menjauhkan kita dari solusi dua negara serta dari kemampuan Otoritas Palestina dan rakyat Palestina untuk mengendalikan nasib mereka sendiri,” kata Dujarric.
Pemerintah Inggris menyerukan Israel untuk membatalkan keputusannya.
“Inggris mengutuk keras keputusan Kabinet Keamanan Israel untuk memperluas kendali Israel atas Tepi Barat,” bunyi pernyataan pemerintah.
Setiap upaya sepihak untuk mengubah susunan geografis atau demografis Palestina sama sekali tidak bisa diterima dan akan bertentangan dengan hukum internasional.