“Kejahatan besar ini tidak akan pernah dibiarkan tanpa jawaban dan akan membuka lembaran baru dalam sejarah dunia Islam dan Syiah. Darah murni pemimpin berpangkat tinggi ini akan mengalir seperti mata air yang deras dan akan memberantas penindasan dan kejahatan Amerika-Zionis,” kata Pezeshkian, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (1/3/2026).
Secara konstitusional, penentuan Pemimpin Tertinggi Iran tidak ditentukan pihak luar, melainkan melalui mekanisme internal. Jabatan tersebut dipilih oleh majelis ahli, badan ulama beranggotakan 88 orang yang dipilih rakyat setiap delapan tahun. Jika posisi kosong karena wafat atau pengunduran diri, majelis bersidang dan menunjuk pengganti melalui suara mayoritas sederhana.
Konstitusi Iran mensyaratkan calon pemimpin tertinggi merupakan ahli hukum Islam (faqih) dengan pemahaman mendalam tentang yurisprudensi Syiah, serta memiliki kecakapan politik, keberanian, dan kemampuan administratif. Sejak Revolusi Islam 1979, baru satu kali terjadi transisi jabatan, yakni ketika Ruhollah Khomeini wafat pada 1989 dan kemudian digantikan oleh Khamenei.