WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani instruksi presiden untuk mencegah presiden-presiden berikutnya merombak struktur interior Ruang Oval di Gedung Putih. Instruksi tersebut menetapkan ruang kerja resmi presiden itu sebagai monumen nasional.
"Kami menjadikannya monumen nasional, dan tidak boleh ada seorang pun yang menyentuh, merusak, atau membongkarnya, seperti yang mungkin dilakukan oleh orang-orang bodoh, hanya untuk membangun sesuatu dengan bentuk yang sedikit berbeda," ujar Trump, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (7/11/2026).
Namun dokumen instruksi tersebut tidak melarang presiden mendatang untuk mengubah dekorasi ruangan.
Disebutkan, instruksi presiden tidak membatasi wewenang presiden untuk mendekorasi ulang monumen, memilih perabotan, atau melakukan modifikasi operasional dan keamanan yang wajar, selama tidak merusak struktur bersejarah atau karakter arsitektur monumen tersebut secara substansial.
Presiden AS memiliki wewenang untuk melakukan perubahan tertentu terhadap Gedung Putih, namun proyek berskala besar harus melalui izin dari Kongres.