WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Instruksi Presiden yang mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang, Jumat (5/9/2025) waktu Washington DC. Dengan kebijakan ini, Menteri Pertahanan Pete Hegseth otomatis berganti gelar menjadi Menteri Perang.
Namun perubahan nama tersebut tetap harus melalui persetujuan Kongres. Pasalnya Kongres AS yang bertanggung jawab membentuk departemen. Selain itu perubahan nama juga harus melalui tinjauan hukum.
Trump berulang kali menyampaikan gagasan soal perubahan nama tersebut dengan alasan bahwa AS memiliki sejarah kemenangan luar biasa dalam dua perang dunia. Saat itu AS masih menggunakan nama Departemen Perang.
Dia juga optimistis Kongres akan mendukung perubahan tersebut.
"Saya yakin Kongres akan menyetujui jika kita memerlukannya," kata Trump, pekan lalu.