WASHINGTON DC, iNews.id – Calon presiden AS Donald Trump dan calon wakilnya, Senator JD Vance, punya pandangan sama soal pengunduran diri Presiden petahana Joe Biden dari pecalonan di Pilpres AS 2024. Mereka menilai mundurnya Biden mungkin akibat dari kudeta yang dilakukan oleh orang-orang Partai Demokrat terhadapnya.
“Ya,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, Senin (22/7/2024), ketika ditanya apakah pengunduran diri Biden itu adalah sebuah kudeta.
Vance juga mendukung pandangan mantan presiden AS itu. Menurut dia, jika Biden memang tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden maka politikus berumur 81 tahun itu pun seharusnya tidak dapat menjabat sebagai presiden sekarang ini.
“Dan jika mereka (Demokrat) ingin menjatuhkannya karena dia tidak mampu secara mental untuk menjabat, ajukan Amandemen ke-25 (Konstitusi AS). Anda tidak boleh melakukan ini dengan cara yang paling menguntungkan secara politis bagi Demokrat,” kata Vance.
Amendemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menguraikan prosedur untuk menggantikan presiden atau wakil presiden jika mereka tidak dapat menjalankan tugasnya. Amendemen itu terdiri dari empat bagian utama. Salah satunya menegaskan bahwa jika presiden menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya, wakil presiden akan bertindak sebagai penjabat presiden sampai presiden mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa ia siap kembali menjalankan tugasnya.