ANKARA, iNews.id – Turki mengutuk Pemerintah Israel atas rencana pembangunan lebih dari 4.500 unit rumah untuk pemukim Yahudi di Tepi Barat. Ankara menegaskan, tindakan tersebut melanggar hukum internasional.
Pada Rabu (14/6/2023) lalu, beberapa media Israel melaporkan bahwa Tel Aviv berencana untuk menyetujui lebih dari 4.500 rumah baru di pemukiman Yahudi di Tepi Barat dalam beberapa minggu mendatang. Hari ini, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan Washington DC “sangat terganggu” oleh rencana Israel itu.
“Kami mengutuk peningkatan kegiatan pemukiman ilegal oleh otoritas Israel dan rencana yang diumumkan untuk pembangunan 4.500 unit pemukiman ilegal baru di setidaknya 19 wilayah Tepi Barat,” ungkap Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan, Senin (19/6/2023).
“Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Israel ini, yang secara serius merusak dasar perdamaian permanen dan sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional dan parameter PBB yang ditetapkan, tidak dapat diterima,” bunyi pernyataan itu lagi.
Kemlu Turki menambahkan, Ankara akan terus mendukung upaya untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan bersebelahan berdasarkan perbatasan pada Tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.