UMNO Keluar dari Koalisi, PM Muhyiddin Yassin Didesak Mundur dengan Hormat

Antara
Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin. (Foto Reuters)

Namun, Kejaksaan Agung Malaysia menganggap pernyataan presiden UMNO itu hanya pernyataan dari unsur pembentuk pemerintah saat ini yang telah diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) ) Konstitusi Federal.

“Untuk saat ini, pemerintah tidak memiliki fakta yang jelas untuk menunjukkan bahwa perdana menteri tidak lagi mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR,” kata Kejagung Malaysia.

Menurut Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, penentuan apakah seseorang mendapat kepercayaan mayoritas dari anggota DPR akan ditentukan oleh anggota DPR itu sendiri, bukan melalui suatu pernyataan oleh partai politik atau pimpinan partai politik.

“Oleh karena itu, secara hukum, perdana menteri dan kabinet menteri yang ada tampaknya tetap menjalankan kekuasaan eksekutif federal,” ungkap Kejagung Malaysia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 jam lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

1 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

2 hari lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

2 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal