UMNO Keluar dari Koalisi, PM Muhyiddin Yassin Didesak Mundur dengan Hormat

Antara
Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin. (Foto Reuters)

Namun, Kejaksaan Agung Malaysia menganggap pernyataan presiden UMNO itu hanya pernyataan dari unsur pembentuk pemerintah saat ini yang telah diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) ) Konstitusi Federal.

“Untuk saat ini, pemerintah tidak memiliki fakta yang jelas untuk menunjukkan bahwa perdana menteri tidak lagi mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR,” kata Kejagung Malaysia.

Menurut Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, penentuan apakah seseorang mendapat kepercayaan mayoritas dari anggota DPR akan ditentukan oleh anggota DPR itu sendiri, bukan melalui suatu pernyataan oleh partai politik atau pimpinan partai politik.

“Oleh karena itu, secara hukum, perdana menteri dan kabinet menteri yang ada tampaknya tetap menjalankan kekuasaan eksekutif federal,” ungkap Kejagung Malaysia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

Selamat! Syed Saddiq dan Bella Astillah Resmi Menikah

1 hari lalu

Menlu Ungkap Upaya Tangani Karhutla usai Prabowo Ditelepon PM Malaysia Anwar Ibrahim

2 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Prabowo soal Karhutla, Ini Kata Menlu Arrmanatha

4 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Malaysia Tutup Semua Sekolah di Johor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal