Assam menjadi sorotan setelah pemerintah menerapkan aturan baru yakni pemutihan status kewarganegaraan bagi hampir 2 juta warganya, mayoritas muslim. Hak warga negara mereka dicabut dan terancam dideportasi atau setidaknya di penjara. Padahal mereka sudah beberapa generasi tinggal di India.
Penerapan UU ini merupakan agenda besar kelompok nasionalis Hindu partai berkuasa Bharatiya Janata (BJP) yang juga tempat bernaung , yang ingin menyudutkan sekitar 200 juta muslim India dan menjadikan mereka sebagai warga kelas 2.
Setelah aturan ini disahkan akan jauh lebih mudah bagi umat Hindu, Sikh, Budha, Kristen, dan minoritas lainnya untuk keluar dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan lalu menjadi warga negara India.
Menurut para politisi BJP, umat Islam dikecualikan karena mereka tidak mengalami kekerasan di tiga negara tersebut.
Anehnya, muslim yang mengalami kekerasan di selain tiga negara tersebut seperti Tamil di Sri Lanka, Rohingya di Myanmar, dan Tibet di China, tetap tidak diterima.